"Kalau masih ada menteri rangkap jabatan adalah menteri yang tidak waras. Menteri yang tidak tahu aturan hukum, begitu saja," terang Tjahjo, Senin (14/9/2015).
"Kalau saya masih waras, masih tahu hukum. Begitu saya menjabat sebagai menteri, saya sudah langsung membuat surat kepada pimpinan DPR, saya mundur, selesai," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































