"Mahkamah Kehormatan DPR RI telah menindaklanjuti Perkara Tanpa Pengaduan tersebut dengan membentuk Tim Penyelidik yang diketuai oleh Wakil Ketua MKD bidang penindakan, Sufmi Dasco Ahmad," kata Dasco dalam jumpa pers di ruang rapat MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2015).
Dasco mengungkapkan bahwa proses perkara yang berlangsung di MKD bisa diakses oleh publik. Namun, MKD akan tertutup ketika itu masuk di materi perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengungkapkan bahwa MKD sudah mengirim surat ke Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) dan Setjen DPR untuk meminta dokumen perjalanan delegasi. MKD kini sedang memverifikasi dokumen tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi atas surat-surat tersebut yang mana dalam surat tersebut anggota delegasi 7 orang, anggaran dari tahun 2015. Dan acara tanggal 3 September sudah selesai. Tanggal 4 harusnya sudah di Indonesia," ungkap Junimart.
Dia menuturkan bahwa MKD hanya mengusut dugaan pelanggaran kode etik. Bila ada penyelewengan anggaran, itu merupakan ranah lembaga penegak hukum lainnya.
"MKD bisa kerjasama dengan penegak hukum lain. Kalo misalnya ada penyelewengan anggaran mungkin akan kami kerjasama dengan BPK, KPK, dan lain-lain," ucap politikus PDIP ini. (imk/tor)










































