"Sudah diterima suratnya. Besok akan dibahas dalam rapim terkait surat-surat yang masuk," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2015).
Menurut Taufik, tidak ada perbedaan antara nama yang diumumkan saat konferensi pers dengan yang dikirimkan ke DPR. Jumlahnya pun tetap 8 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan bahwa setelah surat diterima, maka akan dibahas di rapim. Surat masuk lalu akan diumumkan di rapat paripurna, disampaikan ke Badan Musyawarah, dan diteruskan ke komisi terkait yaitu komisi III untuk fit and proper test.
"Paripurna terdekat kapan, itu akan dibahas dalam rapim," ucap Waketum PAN ini.
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan mengatakan 8 nama itu telah diserahkan ke DPR untuk uji kelaikan. Sesuai aturan di UU KPK, Presiden memang memiliki waktu 2 minggu untuk menyerahkan nama-nama capim KPK itu.
"Sudah (diserahkan)," ujar Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2015). (imk/tor)










































