DPR Ajukan Kenaikan Tunjangan Kehormatan Hingga Komunikasi

DPR Ajukan Kenaikan Tunjangan Kehormatan Hingga Komunikasi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 14 Sep 2015 17:42 WIB
DPR Ajukan Kenaikan Tunjangan Kehormatan Hingga Komunikasi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - DPR mengajukan kenaikan tunjangan untuk anggota DPR di tahun 2016. Tunjangan yang naik mulai dari tunjangan kehormatan hingga komunikasi dengan nilai bervariasi.

Direktur Central Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi merilis nilai kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR untuk masuk ke APBN 2016, Senin (14/9/2015). Anggaran itu naik dari yang sebelumnya sudah tercantum di surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015.

Sebagai contoh, di surat tersebut tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi adalah sebesar Rp 6,6 juta namun diusulkan untuk naik menjadi Rp 11,1 juta. Usulan ini masih belum disetujui oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tahun 2016, seperti akan ada dorongan dari DPR ke pemerintah agar pemerintah bisa menaikan tunjangan besar DPR yang mungkin akan disetujui melalui menteri keuangan. Kalau kenaikan tunjangan ini terjadi, ini benar-benar terlalu mahal," kata Uchok.

Ketua Badan Urusan Rumah Tangga Roem Kono yang dikonfirmasi mengenai kenaikan tunjangan ini mengaku masih harus mempelajarinya. Dia menyebut itu adalah urusan Kementeri Keuangan dengan Kesekjenan DPR.

"Bukan (usulan BURT). Usulan dari kesekjenan, terus kita sahkan. Setjen yang mengusulkan," ujarnya di Gedung DPR, Senin (14/9).

"Saya kira pelajari dulu. Ini bukan kepentingan saya," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit menyebut bahwa hal tersebut dibahas oleh Sekjen DPR. Banggar hanya membahas anggaran secara makro, tidak sampai ke satuan tiga.

"Saya tidak tahu. Kita tidak bahas sampai satuan tiga, itu di sekjen," ucap Supit saat dihubungi.

Sekjen DPR Winantuningtyastiti hingga saat ini belum menjawab panggilan telepon untuk dikonfirmasi.

Berikut adalah rincian kenaikan tunjangan anggota DPR seperti yang dipaparkan oleh CBA:

1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: dari Rp 6,6 juta menjadi Rp 11,1 juta
b) Wakil ketua: dari Rp 6,4 juta menjadi Rp 10,7 juta
c) Anggota: dari Rp 5,5 juta menjadi Rp 9,3 juta

2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: dari Rp 16,4 juta menjadi Rp 18,7 juta
b) Wakil ketua: dari Rp 16 juta menjadi Rp 18,1 juta
c) Anggota: dari Rp 15,5 juta menjadi Rp 17,6 juta

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: dari Rp 5,2 juta menjadi Rp 7 juta
B) Wakil ketua komisi/badan: dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 6 juta
c) Anggota: dari Rp 3,7 juta menjadi Rp 5 juta (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads