"Kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa; menyatakan surat dakwaan tanggal 21 Agustus 2015 yang telah dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan KUHAP dan menetapkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya membacakan permohonan tanggapan atas eksepsi Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/9/2015).
Jaksa KPK menolak menanggapi sejumlah poin keberatan Suryadharma karena tidak sesuai dengan alasan pengajuan eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 KUHAP soal kewenangan pengadilan mengadili perkara, surat dakwaan tidak dapat diterima dan keberatan mengenai surat dakwaan harus dibatalkan.
Majelis Hakim di sidang Suryadharma Ali (Rengga/detikFoto) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak termasuk alasan pengajuan keberatan yang diatur KUHAP. Sudah sepantasnya keberatan tersebut dinyatakan ditolak," tegas Jaksa Abdul Basir.
Jaksa KPK juga mengesampingkan dalih Suryadharma soal ketidakharmonisan dirinya saat menjabat Menag dengan Komisi VIII DPR sehingga diklaim Suryadharma tidak terjadi kongkalikong dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Alasan keberatan terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara sehingga harus ditolak," tutur Basir.
Selebihnya Jaksa memberi tanggapan atas keberatan yang diajukan tim pengacara Suryadharma terkait syarat formil surat dakwaan. Menurut Jaksa
Kristanti Yuni urusan penulisan yakni kesalahan ketik pada alamat dan tidak dicantumkannya gelar haji tidak membuat surat dakwaan bisa dinyatakan batal. "Karena telah dilakukan perbaikan pengetikan tempat tinggal," katanya.
Jaksa juga menegaskan surat dakwaan secara jelas, lengkap dan cermat menguraikan perbuatan pidana yang dilakukan Suryadharma. Selain itu BPKP menurut tim Jaksa berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang disidik KPK.
Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405, Suryadharma didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana korupsiย dengan Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mulyanah. (fdn/hri)












































Majelis Hakim di sidang Suryadharma Ali (Rengga/detikFoto)