Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Suryadharma Ali

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Suryadharma Ali

Ferdinan - detikNews
Senin, 14 Sep 2015 17:29 WIB
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Suryadharma Ali
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada KPK meminta majelis hakim yang dipimpin Aswijon menolak nota keberatan (eksepsi) bekas Menag Suryadharma Ali dan tim penasihat hukumnya. Jaksa menyanggah sejumlah argumen keberatan Suryadharma.

"Kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa; menyatakan surat dakwaan tanggal 21 Agustus 2015 yang telah dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan KUHAP dan menetapkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya membacakan permohonan tanggapan atas eksepsi Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/9/2015).

Jaksa KPK menolak menanggapi sejumlah poin keberatan Suryadharma karena tidak sesuai dengan alasan pengajuan eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 KUHAP soal kewenangan pengadilan mengadili perkara, surat dakwaan tidak dapat diterima dan keberatan mengenai surat dakwaan harus dibatalkan.
Majelis Hakim di sidang Suryadharma Ali (Rengga/detikFoto)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tanggapan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (14/9/2015), Jaksa pada KPK menolak menanggapi tudingan Suryadharma soal motif politik di balik proses hukum kasus korupsi haji

"Tidak termasuk alasan pengajuan keberatan yang diatur KUHAP. Sudah sepantasnya keberatan tersebut dinyatakan ditolak," tegas Jaksa Abdul Basir.

Jaksa KPK juga mengesampingkan dalih Suryadharma soal ketidakharmonisan dirinya saat menjabat Menag dengan Komisi VIII DPR sehingga diklaim Suryadharma tidak terjadi kongkalikong dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Alasan keberatan terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara sehingga harus ditolak," tutur Basir.

Selebihnya Jaksa memberi tanggapan atas keberatan yang diajukan tim pengacara Suryadharma terkait syarat formil surat dakwaan. Menurut Jaksa
Kristanti Yuni urusan penulisan yakni kesalahan ketik pada alamat dan tidak dicantumkannya gelar haji tidak membuat surat dakwaan bisa dinyatakan batal. "Karena telah dilakukan perbaikan pengetikan tempat tinggal," katanya.

Jaksa juga menegaskan surat dakwaan secara jelas, lengkap dan cermat menguraikan perbuatan pidana yang dilakukan Suryadharma. Selain itu BPKP menurut tim Jaksa berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang disidik KPK.

Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405, Suryadharma didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana korupsiย  dengan Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mulyanah. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads