Pengacara Protes Penyidik Mabes Polri Bersaksi di Kasus Hermes Rp 950 Juta

Pengacara Protes Penyidik Mabes Polri Bersaksi di Kasus Hermes Rp 950 Juta

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 14 Sep 2015 17:06 WIB
Pengacara Protes Penyidik Mabes Polri Bersaksi di Kasus Hermes Rp 950 Juta
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penipuan tas Hermes Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan seharga Rp 950 juta, Devita Priska menyampaikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan. Majelis hakim sempat marah.

Jaksa penuntut umum yang telah menyiapkan kehadiran penyidik, meminta dihadirkan sebagai saksi. Setelah sempat diskors untuk mempertimbangakan permintaan jaksa, hakim kemudian mengabulkan dan penyidik dihadirkan.

Penyidik Santon Sihombing dari Mabes Polri kemudian memberikan keterangan di hadapan majelis. Beberapa menit memberikan keterangan, kuasa hukum memberikan interupsi beberapa kali hingga hakim kesal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebentar dulu. Selama saya menjadi hakim, tidak pernah ada kuasa hukum yang tidak beretika. Tolong dengarkan," ujar hakim Budi kepada kuasa hukum Devita, Anda Hakim di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakpus, Senin (14/9/2015).

Menurut Anda Hakim, kehadiran penyidik Santon tidak relevan. Santon yang membacakan berkas laporan polisi dengan pelapor atas nama Davina, bukan Devita Priska dianggap tidak relevan. Hakim Budi menolak keberatan pengacara.

"Makanya didengarkan dulu, karena ini berkaitan. Ini awalnya Devita masih saksi, belum jadi tersangka," jelas hakim Budi.

Setelah hakim dan kuasa hukum sempat berdebat, akhirnya Santon melanjutkan memberikan keterangannya.

Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp 850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret.

Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.

Namun ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus.Β  (kff/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads