"Sudah (diserahkan)," ujar Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2015).
Ari mengatakan, berdasarkan aturan, 8 nama itu harus segera diserahkan 14 hari kerja setelah diterima presiden. Namun, Ari belum bisa menyebut waktu penyerahan itu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya menurut Mensesneg sudah disampaikan ke DPR. Bisa langsung ke Mensesneng detail tanggalnya," tambah Ari. (jor/hri)











































