Jaksa ke Suryadharma: Korupsi Bukan Hanya Uang yang Dinikmati Sendiri

Jaksa ke Suryadharma: Korupsi Bukan Hanya Uang yang Dinikmati Sendiri

Ferdinan - detikNews
Senin, 14 Sep 2015 16:12 WIB
Jaksa ke Suryadharma: Korupsi Bukan Hanya Uang yang Dinikmati Sendiri
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menjawab nota keberatan (eksepsi) Suryadharma Ali dan tim penasihat hukumnya. Jaksa menyindir pola pikir Suryadharma soal kadar pidana korupsi yang diukur dari duit haram yang dinikmati.

"Jika ada tindak pidana korupsi di dalamnya, maka harus diproses sesuai dengan peraturan perudang-undangan dalam konteks tindak pidana korupsi. Sangat naif jika memaknai tindak pidana korupsi hanya dari berapa banyak uang korupsi yang dinikmati oleh terdakwa," kata Jaksa Mochamad Wirasakjaya saat membacakan surat tanggapan atas eksepsi dalam sidang Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/9/2015).

Menurut Jaksa KPK, perbuatan pidana korupsi dirumuskan secara menyeluruh. Bukan hanya memperkaya atau menguntungkan pelaku sendiri, namun juga bisa memperkaya atau menguntungkan orang lain dan korporasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu pemaknaan soal berapa besaran uang yang dikorupsi sebagai ukuran kadar korupsi ditegaskan Jaksa KPK tidak tepat.

"Pemaknaan seperti itu merupakan wujud kemunduran berpikir dan hukum dalam pemberantasan korupsi. Apalagi pemikiran seperti itu dianut oleh seorang advokat. Pemikiran seperti itu secara langsung telah mengkerdilkan upaya pemberantasan korupsi, karena korupsi hanya dipandang sebagai perbuatan yang memperkaya atau menguntungkan terdakwa saja sehingga tidak dapat menjangkau tindak pidana korupsi yang menguntungkan atau memperkaya keluarga atau orang dekat terdakwa kader dari partai pimpinan terdakwa teman satu partai terdakwa serta pihak-pihak lainnya," imbuh Wirasakjaya.

Dalam pendahuluan tanggapan, Jaksa KPK memaparkan fenomena ibadah haji yang sangat diminati di Indonesia. Selain untuk menjalankan rukun Islam, beribadah haji juga dianggap sejumlah orang sebagai prestise.

"Terdakwa sebagai seorang menteri agama, selain melaksanakan ketentuan perundang-undangan dalam ruang lingkup pekerjaannya, juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama seperti keadilan dan kejujuran. Oleh karena itu tidak berlebihan jika penyelenggaraan ibadah haji dilakukan berdasarkan asas keadilan profesional dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba," sambung Wirasakjaya

Dalam eksepsi yang dibacakan Senin (7/9) Suryadharma memang memprotes penanganan perkara ibadah haji yang menurutnya berlatar belakang politis. Dia juga mempertanyakan taksiran kerugian negara kasus ibadah haji yang sempat digembar-gemborkan mencapai Rp 1 triliun.

Nominal kerugian negara yang fantastis itu menurutnya menjustifikasi dirinya sebagai Menag yang tidak bermoral.

"Apa yang terjadi? Ternyata pemberitaan kerugian negara bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwa penuntut umum," imbuh Suryadharma saat itu.

Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.

Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Cs mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. (fdn/mok)


Berita Terkait