"Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara menyatakan netralitas adalah bagian penting. Jadi musti netral, tak bisa ditawar," ujar Wakil Ketua KASN Irham Dilmy dalam rakor Bawaslu di Hotel Bumi Minang, Padang, Senin (14/9/2015).
Ilham mengatakan, dalam UU ASN pasal 87 ayat 4 huruf c menyebutkan bahwa PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat bila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sanksi bisa diberikan atas rekomendasi KASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jadi ancaman yang perlu sama-sama kita sampaikan," imbuh Ilham.
Ilham juga menuturkan, PNS boleh saja mendukung pasangan calon atau bahkan mencalonkan diri dalam Pemilu, tetapi sesuai putusan MK harus mengundurkan diri sebagai PNS.
"Jangan ikut kampanye atau ikut bantu. PNS boleh ikut kampanye, tapi hanya duduk manis dengarkan apa yang disampaikan. Misal kalau dia (kampanye) bupati, tahu programnya, tapi jangan ikut-ikut pakai bajunya, antar mendaftar ke KPUD dan sebagainya," tuturnya.
"Sudah banyak terjadi, tapi masih (sanksi) ringan. Kalau penyalahgunaan wewenang kita akan hukum (lebih berat -red)," tegasnya.
(bal/erd)











































