Polri Tetapkan 107 Tersangka Pembakar Lahan

Polri Tetapkan 107 Tersangka Pembakar Lahan

Idham Kholid - detikNews
Senin, 14 Sep 2015 15:45 WIB
Polri Tetapkan 107 Tersangka Pembakar Lahan
Foto: chaidir
Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia memproses 68 perkara pembakaran dan kebakaran yang menyebabkan asap di 5 provinsi di Indonesia. Sedikitnya 107 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran atau pembakaran hutan.

Juru bicara Polri Kombes Suharsono menjelaskan, dari 68 perkara itu terbagi di 5 Polda yang wilayahnya menjadi titik kebakaran. Yaitu, di Polda Riau 13 perkara, Polda Sumatera Selatan 16 perkara, Polda Kalimantan Tengah 28 perkara, Polda Kalimantan Barat 6 perkara, dan Polda Jambi 5 perkara.

"Kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan ada 107 orang. Sudah dinyatakan lengkap penyidikannya ada 21 perkara yaitu dari Riau," kata Kabag Penum Polri Kombes Suharsono  di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan terkait titik hot spot hingga pukul 05.00 pagi tadi, kata Suharsono, terpantau ada 1205 titik hot spot dengan titik terbanyak ada di wilayah Sumatera Selatan.

"Untuk pengerahan personel, khususnya yang Polri saja ada 3226 personel. Sementara untuk wilayah yang mengalami kebakaran ada 52 kabupaten dari ke 5 provinsi," sambungnya.

Sementara itu, lanjut Suharsono, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipid Ter) Bareskrim Polri telah menetapkan satu perusahaan di Sumatera Selatan yang telah ditetap sebagai tersangka pembakaran. Namun Suharsono belum mau mengungkapkan apa nama atau inisial perusahaan tersebut.

"Disebutkan hanya satu korporasi yang ditangani Bareskrim. Penetapan tersangka sudah, penahanan belum," tandasnya. (idh/dra)


Berita Terkait