"Saya panggil aja, sudah gitu kerjain (dicabuli). Ya kalau mau ya sudah," ujar Iwan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (14/9/2015).
Namun, Iwan mengaku tidak memaksa anak-anak tersebut untuk mau mengikuti aksi bejatnya. Meski begitu, dia akan memberikan uang bagi yang mau dicabulinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban nggak diancam. Nggak pernah ngancam-ngancam gitu saya mah," tambahnya.
![]() |
Iwan mengaku sudah sejak 4-5 tahun lalu melakukan aksi bejat tersebut. Dia lupa persis kapan tepatnya. Korban dilecehkan di musala tempatnya menumpang tidur selama ini dan tempat lainnya.
"Saya juga nggak tahu kenapa milih di musala, jalan begitu aja ya, nggak punya pikiran apa-apa," terangnya.
Aksi biadab Iwan ini terungkap saat dia kepergok sedang mencabuli seorang anak di sebuah gang dekat musala. Melihat ulah Iwan, saksi lantas langsung melaporkan kepada Ketua RT dan akhirnya Iwan ditangkap polisi pada (2/9/2015).
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pencabulan yang dilakukan Iwan merupakan yang terbesar di DKI Jakarta. KPAI menyebut total 26 anak telah menjadi korban Iwan.
"Iya (pencabulan di Kelapa Gading) merupakan yang terbesar di Jakarta," ungkap Sekjen KPAI Erlinda.
Atas ulahnya tersebut, Iwan dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fan/mad)











































