"Untuk pembongkaran kan ada prosedurnya ada SP1, SP2 dan SP3. Kalau sampai SP3 tidak jalan, langsung ada SPB (surat perintah pembongkaran). Itu Wali Kota langsung yang neken. Nah ini mereka (pedagang) ngaku baru SP2," kata Kepala Kesiagaan Satpol PP, Risman K, usai menemui pendemo di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (14/9/2015).
Selama masa tahapan administrasi, proses negosiasi dan sosialisasi pada penjual atau warga yang akan digusur terus dilakukan. Jika sampai SP3 tak juga didapatkan titik temu, maka Wali Kota berhak mengeluarkan SPB untuk penggusuran paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risman juga sudah mengkonfirmasi penggusuran ini pada Satpol PP tingkat kota. Hasilnya, belum ada perintah pembongkaran pasar dari Wali kota tersebut. "Jadi saya pending dulu penggusuran besok. Besok kita rapatin sama camat dan UKM-nya. Jadi kalau sudah dirapatkan, ada solusi yang terbaik," terangnya.
Perwakilan paguyuban pedagang pasar Karang, Anyar Rakhmat, mengatakan kabar penggusuran sudah mereka terima sejak sebelum Lebaran tahun ini. Namun mereka menolak hingga ada 4 kali pemberitahuan dan berujung rencana penggusuran pada Selasa 15 September besok.
Nah, dalam pertemuan dengan perwakilan Dinas UMKM dan Satpol PP, diketahui tak ada surat penggusuran dari wali kota. Karena itu, mereka akan melakukan perlawanan jika besok tetap digusur.
Penggusuran ini dilakukan untuk merelokasi pasar tersebut untuk memasukkan pedagang di dalamnya. Selama ini, pedagang di pasar tersebut berjualan di atas saluran air depan pasar tersebut. (aan/nrl)











































