Gelar Rapat Tertutup, Pemerintah: Kami Tidak Akan Lemahkan KPK

RUU KUHP

Gelar Rapat Tertutup, Pemerintah: Kami Tidak Akan Lemahkan KPK

Rina Atriana - detikNews
Senin, 14 Sep 2015 15:00 WIB
Gelar Rapat Tertutup, Pemerintah: Kami Tidak Akan Lemahkan KPK
Foto: ari saputra
Jakarta - KPK dan Kementerian Hukum dan HAM menggelar pertemuan tertutup di gedung KPK. Pertemuan ini membahas rencana pembatalan delik korupsi yang dimasukkan ke RUU KUHP.

Kemenkum HAM diwakili oleh Dirjen Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana. Dekan FH Universitas Jember itu tiba di KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (14/9/2015). Widodo membenarkan kedatangannya untuk membahas terkait delik korupsi di RUU KUHP. Dia memastikan jika pemerintah tak akan pernah melemahkan KPK. 

"Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK," kata Widodo kepada wartawan. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak kalangan menilai RUU KUHP ini bisa mendegrasi semangat pemberantasan korupsi.

"Kita merespon proaktif bagaimana bisa melibatkan stakeholder dalam pembahasan RUU KUHP nanti. Jadi KPK, Polri, Jaksa, jadi bagian strategis khususnya masalah pembahasan nanti RUU KUHP," sambung Widodo. 

Menurut Widodo, selama ini Kemenkum HAM telah berupaya proaktif agar stakeholder mau ikut dalam pembahasa RUU KUHP di DPR nanti. Mengenai pembahasan delik korupsi ini, dinilai akan sangat dinamis. Sangat terbuka sekali untuk perubahan.  

"Kita ingin juga mendapat keterangan yang lebih jelas dari pimpinan KPK yang berkirim surat ke kita. Intinya surat itu menyatakan bahwa kalau bisa jangan RUU ini dimasukkan dalam RUU KUHP. Delik-delik yang terkait dengan tipikor," tutur Widodo. 

"Nanti ternyata pemerintah DPR juga memasukkan rekomendasi, KPK meminta harmonisasi dilakukan paralel. Andaikan integrasi itu tidak memungkinkan, tapi harmonisasi dilakukan secara paralel. Itu maksudnya bahwa harmonisasi itu juga mengharmonisasi tidak hanya dengan UU Tipikor tetapi juga UU TPPU kemudian UU lain yang terkait dengan upaya bagaimana pencegahan dan pemberantasan korupsi," pungkasnya. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads