Ketua Komnas HAM Nurcholis menjelaskan karena ancaman pidana mati ini bertentangan dengan konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Khususnya hak hidup yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Kita kan minta dihapus, jangan diatur lagi hukuman mati," ujar Nurcholis di ruangan Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi pencatuman pidana mati tersebut bertentangan dengan UUD 1945 amandemen kedua, yang menegaskan tentang jaminan konstitusional terhadap hak atas hidup (right to life). UUD dengan tegas menyatakan, hak atas hidup merupakan hak asasi yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apapun dan dengan alasan apapun," ujar Nurcholis.
Adapun, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai usulan Komnas HAM tak seharusnya dijadikan rekomendasi. Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus jadi acuan yang mengatakan hukuman mati tak melanggar hak konstitusi. Dia pun meminta Komnas HAM jangan mengatakan pidana hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945.
"Jangan lembaga negara ini mengatakan putusan ini bertentangan dengan UUD 1945. MK mengatakan hukuman mati tidak melanggar inkonstitusionalitas. Di RUU KUHP ini kan posisi hukuman mati ini sudah dimundurkan dari pokok sendiri menjadi pidana pokok yang bersifat alternatif," tutur Arsul.
Di rapat dengar pendapat ini, Komnas HAM memberikan paparan singkat. Kemudian ditanggapi anggota Komisi III. Selanjutnya, Komnas HAM diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban tertulis. (dhn/asp)











































