"Ada ribuan ayam yang kita musnahkan atau sekitar 1,5 ton yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam suhu yang tinggi di Puspiptek, Serpong, Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada detikcom, Senin (14/9/2015).
Secara terpisah, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, masing-masing RPA itu rata-rata memotong sekitar 300 ekor per hari. Para pelaku menjual ayam-ayam tersebut untuk partai besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku merendam ayam-ayam tersebut dengan formalin sebelum diedarkan ke pasar. Adapun, perbandingannya, 1 tutup botol minuman berisi cairan formalin dimasukkan ke dalam 1 ember besar untuk 50 ekor ayam.
"Itu direndam dulu dalam cairan formalin agar tidak cepat busuk. Kalau tidak laku, dengan dicampur pakai formalin ini bisa tahan sampai besok," imbuhnya.
Dari 7 tempat ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka. Mereka dijerat Pasal 136 jo Pasal 75 UU no 8 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU no 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (mei/hri)











































