"Ada 3 kontainer yang berasal dari China dan diselundupkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Panjang sebanyak 3 kali selama bulan Juli 2015. Barang itu diselundupkan dalam mesin motor, cartridge, mesin potong rumput, mesin PAM, gas blower dan tuner," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam jumpa pers di kantor Bea dan Cukai, Jl A Yani, Jakarta Timur, Senin (14/9/2015) . Dalam jumpa pers itu dihadirkan para tersangka dan barang bukti.
Barang elektronik yang yang berada di kontainer ini telah terlebih dahulu didaftarkan ke Indonesia untuk mendapatkan izin masuk. "Penyelundupan itu bukan melalui orang tapi kontainer. Ini tersangkanya tidak ada, percuma kalau ada barangnya tapi tidak ada tersangkanya," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penelurusan, kami menangkap 15 orang tersangka, yang terdiri dari 3 orang WN Nigeria, 1 orang WN Jamaika ber-KTP Yogyakarta dan 11 orang WNI. Mereka ditangkap dari berbagai kota, di antaranya di Yogyakarta, Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Sekarang masih ada beberapa tersangka yang DPO," jelas Heru.
Belasan pelaku ini ternyata memiliki tugas vital di Indonesia, yakni untuk merekrut kurir wanita asal Indonesia. Para kurir ini disuruh mengantarkan barang ke pembeli.
"Setiap transaksi para kurir ini diupah Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Belum lagi akomodasi seperti apartemen dan biaya bulanan," kata Heru.
Para perekrut kurir ini ada yang berprofesi sebagai pramuniaga di kawasan Tanah Abang, ada yang hanya keluar masuk diskotek. "Namun peranan utama mereka adalah mencari kurir wanita," sambungnya.
"Sekarang ini motifnya sudah beda, bukan melalui bandara lagi, tapi melalui pelabuhan laut karena jumlah quantity narkoba yang dikirim melalui laut lebih besar ketimbang dari udara. Tapi untuk antisipasi, kita punya 200 lebih kapal patroli Bea Cukai dan akan ditambah, detektor narkoba dan anjing pelacak. Jadi kita sekarang fokus kepada pelabuhan resmi atau tidak resmi," ujar Heru.
Para tersangka ini akan dijerat dengan hukuman melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman bervariasi sampai hukuman maksimal yaitu hukuman mati. (rii/nrl)











































