Sadis, Gerombolan Pemuda Mabuk di Semarang Rampas Motor dan Bacoki Korbannya

Sadis, Gerombolan Pemuda Mabuk di Semarang Rampas Motor dan Bacoki Korbannya

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 14 Sep 2015 13:09 WIB
Foto: Angling/detikcom
Semarang - Gerombolan pemuda di Kota Semarang diburu dan ditangkap kepolisian karena melakukan perampasan dengan modus yang sadis. Mereka menabrak motor korban dan menghajar menggunakan senjata tajam untuk mengambil kendaraan korban.

Bintang Adi (19) dan Budi Setiawan (18) warga Jalan Kakap, Kuningan Semarang Utara merupakan dua diantara tujuh tersangka yang terlibat perampasan disertai kekerasan hari Minggu (13/9) dini hari kemarin di Jalan Bendungan Semarang.

Saat peristiwa terjadi korban bernama Edi melintas di lokasi bersama teman-temannya. Kemudian gerombolan Bintang cs langsung melaju dan menabrakkan motornya hingga korban terjatuh. Tanpa banyak kata para pelaku menyabetkan senjata tajam ke arah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya langsung sabet kena pinggang kanan," kata Bintang saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang. Senin (14/9/2015).

Setelah korban dan teman-temannya terluka, para pelaku membawa kabur motor Yamaha Jupiter H 3015 HW. Korban yang terluka sabetan benda tajam Edi, Ega, Galih, dan Riskiyantanto.

Warga yang berada di lokasi kejadian langsung melaporkan ke polisi dan tidak butuh waktu lama anggota Reskrim Polrestabes Semarang menangkap tiga pelaku yaituย  Budi, Bintang, dan satu remaja berinisial ES (16).

Setelah diperiksa, Bintang mengaku awalnya diajak rekannya dalam aksi tersebut. Meski demikian ia tidak membantah sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

"Sudah tiga kali, tapi yang ini saya tidak tahu mau merampas," tandas kuli bangunan itu.

"Waktu itu kami mabuk miras, minum ciu," imbuhnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan masih ada empat pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu PJ, AGS, ADR, dan ANGR.

"Dia sengaja cari korban yang mudah ditabrak. Semua dilukai, ini pencurian dan kekerasan, pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Burhanudin.

Kapolrestabes mengimbau masyarakat Kota Semarang diharapkan ikut aktif bekerjasama dengan kepolisian untuk mengurangi kejahatan di Semarang yaitu dengan segera melaporkan ke kepolisian terdekat jika melihat ada kejahatan.

"Saya mengimbau jika terjadi tindak pidana disekitar anda segera info ke kepolisian terdekat," tegasnya. (alg/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads