Pengumuman peningkatan status ini disampaikan Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, di Posko Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin (14/9/2015).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita statusnya darurat pencemaran udara, bukan soal kebakaran lahannya. Sebab, asap yang mengepung di Riau ini merupakan kiriman dari provinsi tetangga," kata Andi.
Andi menjelaskan, saat ini kondisi pencemaran udara pada level berbahaya menyelimuti Pekanbaru, Kampar, Siak, Dumai, Rokan Holir dan Bengkalis.
"Kondisi pencemaran udara dalam hitungan empat hari terakhir pada level berbahaya. Karena itu kita menetapkan status darurat polusi udara," kata Andi Rachman.
Dengan status darurat udara, lanjut Andi, maka langkah yang diambil membangun posko kesehatan, tetap meliburkan sekolah, membatasi jam kerja.
"Kita membatasi jam kerja khususnya pada petugas yang kadang kerja sampai di luar jam dinas. kalau pengurangan jam kerjanya belum," kata Andi.
Di samping itu, kata Andi, pelayanan kesehatan khususnya Puskesmas yang bukan rawat inap, maka seluruhnya buka selama 24 jam.
"Penetapan darurat polusi udara akan kita sampaikan ke seluruh kabupaten dan kota di Riau. Sehingga kita minta seluruh warga Riau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan," kata Andi. (cha/mad)











































