Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio, mengungkapkan kejadian berawal saat Rani melahirkan anak laki-laki pada 1 Agustus 2015 di RSIA Cahaya Medika. Rani mengaku menjual anaknya karena tidak mampu membayar biaya persalinan.
"Pada Kamis 11 September 2015, tersangka Rani mendatangi rumah saksi Sulistiana untuk menjual anaknya sebesar Rp 7 juta," ujar Susetio di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kasus tersebut, polisi masih menetapkan 2 tersangka. Sedangkan para saksi masih dilakukan pemeriksaan. "Kami menangkap karena tersangka menjual anak secara ilegal tidak melalui persidangan dan untuk pengadopsi anak tersangka juga dapat ditahan lantaran juga berusaha adopsi anak secara ilegal," jelas Susetio.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenai undang-undang No. 35 tahun 2014 pasal 83 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(fan/aan)











































