Ahli Waris Tak Repot, Begini Proses Pencairan Dana Asuransi Jemaah Haji Wafat

Ahli Waris Tak Repot, Begini Proses Pencairan Dana Asuransi Jemaah Haji Wafat

Rachmadin Ismail - detikNews
Senin, 14 Sep 2015 11:18 WIB
Ahli Waris Tak Repot, Begini Proses Pencairan Dana Asuransi Jemaah Haji Wafat
Foto: Gagah Wijoseno
Jakarta - Mega Life memastikan proses pencairan dana asuransi bagi jemaah haji yang meninggal dunia tidak akan membuat repot ahli waris. Semua sudah diurus oleh Kementerian Agama dan pihak asuransi.

Direktur Marketing Mega Life Lucky Siahaan mengatakan, dokumen yang diperlukan untuk pencairan manfaat asuransi adalah surat keterangan kematian atau disebtu certificate of death. Lalu salinan identitas dari jemaah dan berkas-berkas lainnya.

"Semua itu sudah diurus oleh pihak Kemenag, jadi sebetulnya ahli waris tidak perlu repot," kata Lucky kepada detikcom, Senin (14/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila semua dokumen lengkap, maka pencairan bisa langsung diproses. Uang akan dikirim ke nomor rekening jemaah yang meninggal dunia untuk diurus kemudian oleh ahli warisnya.

"Itu prosesnya hanya satu hari. Begitu dokumen datang, begitu rilis diterima dari Kemenag, kita langsung bayarkan klaimnya ke rekening jemaah haji almarhum atau almarhumah. Data-data nomor rekeningnya kita sudah punya dari Kemenag," jelasnya.

Bagi Anda pihak keluarga yang ingin mendapat informasi soal proses klaim asuransi untuk jemaah yang meninggal dunia bisa mengontak informasi Mega Life 24 jam di nomor 081808189797 atau nomor bebas pulsa di jam kerja 0800-1-401-500. Atau bisa juga email ke layananhaji@megalife.co.id

Berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah, besaran manfaat yang didapat jemaah bila meninggal dunia adalah Rp 18,5 juta. Namun untuk yang wafat karena kecelakaan dua kali lipatnya yakni Rp 37 juta. Untuk jemaah yang cacat tetap total atau cacat sebagian, mendapat besaran manfaat maksimal Rp 18,5 juta.

Untuk petugas haji, besaran manfaatnya Rp 10 juta untuk meninggal dunia karena sakit dan Rp 20 juta untuk yang meninggal dunia karena kecelakaan. Sementara untuk petugas yang cacat tetap atau sebagian mendapat besaran manfaat Rp 10 juta, tergantung tingkat kecacatannya.

Data hingga pekan lalu, total ada 60.128 jemaah Indonesia tiba di Makkah. Dari jumlah itu, 35 orang meninggal dunia karena sakit jantung dan pernafasan. Sementara data yang meninggal dunia akibat kecelakaan crane jatuh di Masjidil Haram berjumlah 10 orang meninggal dan luka-luka 44 orang. (mad/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini