Penertiban dilakukan oleh aparat gabungan dari Polsek Pagedangan, Polsek Legok dan Polsek Kedu, bersama Trantib Kecamatan Pagedangan, Pokdar Kamtibmas dan Koramil Legok, pada Sabtu (12/9) malam hingga dini hari tadi.
Sasaran penertiban yakni warung remang-remang dan kontrakan yang diduga digunakan untuk mesum bagi pasangan yang bukan suami-istri di Kampung Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mengamankan 30 botol minuman keras di sejumlah warung remang-remang," kata Kapolsek Pagedangan AKP Endang Sukma Wijaya, kepada detikcom, Minggu (13/9/2015).
Penertiban ini merupakan kegiatan cipta kondisi dalam rangka meningkatkan situasi kamtibmas yang aman.
(mei/fdn)