Kapolda Soal Uber: Harus Ikuti Aturan Pemerintah

Kapolda Soal Uber: Harus Ikuti Aturan Pemerintah

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 13 Sep 2015 09:12 WIB
Kapolda Soal Uber: Harus Ikuti Aturan Pemerintah
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Taxi Uber dilarang untuk beroperasi di DKI Jakarta. Namun, masih banyak Uber yang nekat beroperasi. Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menegaskan Uber tidak jelas pajaknya sehingga tidak seharusnya beroperasi.

"Uber Taxi kan nggak jelas pajaknya, kantornya juga nggak jelas," ujar Tito di Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2015).

Tito menilai untuk Uber harus terdapat organisasi dan penanggung jawab yang jelas. Sehingga apabila di jalan terjadi kecelakaan lalu lintas dapat klaim asuransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada kecelakaan lalu lintas bagaimana klaim asuransi karena pemerintah punya aturan yang harus ditaati misalnya harus ada organisasi yang jelas dan ada penanggung jawabnya juga," terangnya.

Menurutnya, driver Uber harus ditindak apabila tetap beroperasi meski telah dilarang. "Kalau misalnya Uber Taxi yang melakukan pelanggaran tetap diperbolehkan beroperasi kasihan nanti yang legal," keluh Tito.

"Uber Taxi itu harus ikuti juga aturan pemerintah supaya bisa diklaim asuransi bila ada apa-apa. Karena aplikasi ini diadopsi oleh yang tidak legal kalau mau dihidupkan silahkan ikuti aturan," tegasnya.

(fan/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads