Cegah Balapan Liar di Tangerang, Bengkel Diimbau Tak Modif Motor Pembalap

Cegah Balapan Liar di Tangerang, Bengkel Diimbau Tak Modif Motor Pembalap

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 12 Sep 2015 21:16 WIB
Cegah Balapan Liar di Tangerang, Bengkel Diimbau Tak Modif Motor Pembalap
Ilustrasi razia balap liar (Foto: Mei Amelia)
Jakarta - Balapan liar di wilayah Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu perhatian polisi. Selain menimbulkan keresahan warga, aksi balapan liar di Pagedangan, Kabupaten Tangerang juga dikhawatirkan berimplikasi terhadap keamanan.

Mengantisipasi hal ini, Polsek Pagedangan mengumpulkan pemilik usaha bengkel untuk bekerja sama dalam memelihara kamtibmas, khususnya terkait permasalahan balapan liar ini. Ada sekitar 40 pemilik usaha bengkel yang dikumpulkan polisi.

"Kami mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak memfasilitasi kegiatan balap liar, seperti memodifikasi motor-motor yang digunakan anak-anak muda untuk balapan liar," kata Kapolsek Pagedangan AKP Endang Sukma Wijaya kepada detikcom, Sabtu (12/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Balapan liar di wilayah Pagedangan memang menjadi persoalan tersendiri. Hampir setiap malam Minggu hingga dini hari, ABG tanggung dan pemuda-pemuda di situ melakukan aksi balap liar, seperti di lampu merah perempatan Froogy, Pagedangan.

Dari beberapa kali hasil penindakan aparat Polsek Pagedangan, kerap didapati motor-motor pebalap liar yang sudah tidak sesuai dengan spesifikasinya. Seperti ada yang mengubah knalpotnya menjadi knalpot racing yang membisingkan, bentuknya juga sudah tidak sesuai, hingga terkadang body motor pun dipreteli.

Selain permasalahan balapan liar, Kapolsek juga mengimbau para pemilik usaha bengkel di pinggir jalan ini untuk tidak sembarangan menerima pembelian motor dari orang. Hal ini agar pemilik bengkel tidak tersandung hukum karena dianggap menjadi penadah ketika ada motor di tempatnya yang tidak memiliki surat-surat resmi hasil pembelian dari sembarangan orang.

"Kami juga mengimbau untuk tidak sembarangan menjual spare part yang didapat dari bukan agennya yang resmi," ungkapnya.

Selebihnya, para pemilik usaha bengkel diminta untuk melapor ke Polsek Pagedangan bila mengetahui atau mendengar informasi adanya usaha ilegal jual-beli motor bekas, untuk mengantisipasi tindak pidanaa pencurian motor.

(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads