"Calon tunggal itu bisa saja. Pemilihan kepala desa itu kalau calonya tunggal dikasih bumbung kosong saja. Kalau dia mendapatkan suara lebih 50 persen, berarti dia menang," ujar Wiranto kepada wartawan saat meninggalkan seminar Nasional Institut STIAMI bersama Partai Hanura di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Sabtu (12/9/2015).
Wiranto menilai untuk mempercepat proses pencalonan perlu adanya aturan yang jelas. Salah satunya dengan mewujudkan Perppu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu kenapa pemerintah seperti menahan tak mau mengeluarkan Perppu?
"Bukan menahan-nahan. Pemerintah masih mau memberikan alternatif lain di luar Perppu," jawab Wiranto.
(spt/tor)











































