RI Proses 11 Ribu Izin Kerja/Hari bagi TKI Ilegal
Senin, 28 Feb 2005 10:33 WIB
Jakarta -
Pemerintah akan memroses 11 ribu izin kerja per hari di 11 titik di Indonesia untuk para pekerja ilegal yang ingin kembali bekerja ke Malaysia. Menakertrans Fahmi Idris menyatakan, pemerintahannya juga memotong birokrasi untuk memudahkan para TKI ilegal yang mudik pada masa amnesti kembali ke Malaysia untuk kembali bekerja."Kami akan memotong 6 hingga 7 item birokrasi untuk memudahkan para TKI kembali ke Malaysia," kata Fahmi usai menyambut kedatangan 73 TKI legal, termasuk 4 TKW, di Penang seperti dilansir harian The Star, Senin (28/2/2005).Para TKI legalitu tiba pukul 18.30 waktu setempat dari Medan. Sejumlah TKI meneriakkan yel-yel "Hidup Pak Lah!" Para pekerja itu nantinya ditempatkan sebagai juru masak dan buruh bangunan di Genting Highlands dan Kuala Lumpur.Sunardi, seorang TKI menyatakan, mereka ditarik Rp 2,99 juta saat mengurus dokumen menjadi TKI legal.
(nrl/)










































