Bentuk Pansus Pelindo II, DPR Sasar Masalah Pidana Hingga Rel Mati

Bentuk Pansus Pelindo II, DPR Sasar Masalah Pidana Hingga Rel Mati

M Iqbal - detikNews
Sabtu, 12 Sep 2015 12:23 WIB
Bentuk Pansus Pelindo II, DPR Sasar Masalah Pidana Hingga Rel Mati
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi III DPR mengusulkan pembentukan Pansus Pelindo II dalam rapat kerja dengan Kapolri pada Selasa (8/9) lalu. Pansus itu nantinya akan terdiri dari beberapa komisi lain untuk membenahi tata kelola pelabuhan di Tanjung Priok.

"Pansus itu bukan sesuatu yang luar biasa, ini alat kelengkapan khusus bagi dewan dalam hal legislasi dan pengawasan. Kalau dalam konteks Pelindo II, pada ahirnya semua fraksi sepakat maka dibentuk Pansus," ujar anggota komisi III Arsul Sani dalam diskusi soal Pelindo II di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (11/9/2015).

Arsul menerangkan, Pansus Pelindo akan terdiri dari berbagai komisi di antaranya komisi III terkait hukum, komisi V terkait infrastruktur pelabuhan, komisi VI terkait BUMN dan komisi IX berkaitan dengan ketenagakerjaan. Jika hanya satu komisi saja, maka disebut Panja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bicara Pansus, komisi V juga akan bentuk Panja. Saya juga dengar dari komisi IX tentang persoalan ketenagakerjaan, lalu komisi V infrastruktur. Lalu ada (komisi VI) persoalan terkait BUMN PT KAI dan Pelindo II soal rel mati, sehingga tak bisa panja harus Pansus," terang Arsul.

"Statusnya baru usulan. Memang persoalan Pansus menjadi kesimpulan Raker komisi III dengaan Kapolri dan secara internal itu keputusan komisi III yang nanti dibawa ke pimpinan DPR untuk diproses dan dimintakan persetujuan melalui rapat paripurna DPR," imbuh politisi PPP itu.

Karena baru usulan komisi III, maka belum ada penetapan Pansus oleh paripurna DPR, termasuk soal nama pansus karena anggota lain seperti Ruhut mengusulkan namanya Pansus Budi Waseso. Termasuk belum ada ketetapan siapa saja anggota Pansus.

Lalu apa target dibentuknya Pansus Pelindo II?

"Pansus proporsional, nggak boleh ada target-target gusur si A, B, C, bawa A, B ke proses hukum. Tapi tujuannya meningkatkan tata kelola yang lebih baik di pelabuhan, sehingga penerimaan negara maksimal dan perbuatan melawan hukum diminimalisir," ujarnya.

(bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads