Jaksa Agung Tak Masalah Digugat Praperadilan Kasus Cessie BPPN

Jaksa Agung Tak Masalah Digugat Praperadilan Kasus Cessie BPPN

Dhani Irawan - detikNews
Sabtu, 12 Sep 2015 03:59 WIB
Jaksa Agung Tak Masalah Digugat Praperadilan Kasus Cessie BPPN
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku tak masalah dengan gugatan tersebut.

"Nggak masalah. Saya ingin sampaikan justru dalam gugatan biar terbuka nanti di situ dikatakan bahwa kejaksaan tidak ada izin, izin kita lengkap!" tegas Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).

Prasetyo menyebut PT VSI menggugat Korps Adhyaksa dengan ganti rugi material dan immaterial. Masing-masing dari permintaan itu disebut Prasetyo berjumlah Rp 1 triliun sehingga totalnya Rp 2 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita dituntut untuk membayar kerugian katanya, dia rugi katanya dia digeledah itu, immaterial Rp 1 triliun, materiil Rp 1 triliun, lah kampanye nyari duit ya. Ini yang terjadi dan ketika kita lakukan penggeledahan di situ, ini nampaknya penegakan hukum pidana ya ini, materiil, sampai ke ujung dunia manapun akan kita kejar itu kebenaran itu," ucapnya.

Namun dalam praperadilan yang seharusnya dibuka oleh hakim tunggal Ahmad Rifai tadi pagi di PN Jaksel, pihak kejaksaan tidak hadir sehingga sidang ditunda. Prasetyo mengaku belum menerima laporan terkait hal tersebut.

"Saya belum terima laporan. Mereka sudah bisa mempertimbangkan itulah," kata Prasetyo.

Mengenai gugatan praperadilan terkait penggeledahan tersebut, Prasetyo menyebut tak ada yang dilanggar jaksa. Prasetyo pun berani menjamin bahwa apa yang dilakukan jaksa sudah sesuai koridor hukum.

"Izin pengadilan lengkap tidak ada yang kurang. Kita nggak mungkin melangkah tanpa dibekali oleh legalitas, ketika dikatakan tidak diketahui oleh mereka, mereka lari justru. Ketika tim kita datang, mereka lari meninggalkan tasnya di situ, bajunya di situ, hapenya di situ, pistolnya pun di situ. Supaya kalian tahu, ini yang terjadi. Biarkan saja mereka gugatannya disampaikan, kita akan jelaskan. Kita berharap nanti hakim tunggal di praperadilan berpikir jernih," ucapnya.

Sebelumnya sidang praperadilan yang diajukan PT VSI di PN Jaksel ditunda. Hal itu lantaran pihak Kejagung sebagai termohon urung hadir.

"Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka kita akan panggil lagi hari Jumat (minggu) depan, tanggal 18 September 2015," ucap hakim tunggal Ahmad Rifai di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015) pagi.

Ditemui usai sidang, pengacara PT VSI, Peter Kurniawan menyebutkan bahwa permohonan yang diajukannya mengenai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh jaksa beberapa waktu lalu. Peter mempertanyakan pula alasan pihak kejaksaan yang absen tersebut.

"Tentang kesalahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor klien kami. Nah itu juga kita mempertanyakan kenapa tidak hadir," kata Peter.

Permohonan praperadilan tersebut merupakan upaya hukum dari PT VSI yang tidak terima kantornya digeledah jaksa pada tanggal 12 Agustus 2015. Perusahaan sekuritas itu menduga jaksa salah alamat dengan menggeledah kantor PT VSI yang berada di Panin Tower lantai 8, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.

Mereka menyebut bahwa jaksa membawa surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang berada di Jalan Sudirman, Jakarta.

Namun, jaksa berkeyakinan bahwa kedua perusahaan tersebut saling terafiliasi sehingga penggeledahan dilakukan. Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa pihaknya membawa surat perintah dan surat penggeledahan yang lengkap.

Kasus ini bermula ketika pihak Kejagung menduga PT VSI membeli cessie milik PT Adistra Utama dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Cessie sendiri dapat diartikan sebagai pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh kepada pihak ketika yang biasanya berupa piutang atas nama.

Belakangan, cessie tersebut dilelang karena tak mampu membayar ke bank pelat merah senilai Rp 469 miliar. Sejurus kemudian cessie itu diduga dibeli PT VSI dengan harga Rp 26 miliar.

Kemudian jaksa menyebut ketika PT Adistra hendak menebus cessie itu ditolak dan dipatok harga Rp 2,1 triliun oleh PT VSI. PT Adistra pun melaporkan dugaan permainan antara perusahaan itu dengan BPPN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian diambil alih oleh Kejagung. (dha/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads