"Pembakaran lahan satu tersangka yang ditangani Mabes Polri adalah dari pihak perusahaan perkebunan (korporasi)," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Suharsono kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (11/9/2015).
Sejauh ini sudah ada 72 tersangka terkait kasus pembakaran hutan yang dilakukan perorangan. Mabes Polri sendiri tengah fokus penyelidikan yang dilakukan oleh perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan selain melakukan proses penyelidikan. Polri juga tengah melokalisir dampak kebakaran makin luas.
"Satgas polda Kalbar dan Kaltim tugasnya melokalisir api dan memadamkan," tandasnya.
Tersangka dijerat UU 4/1999 tentang kehutanan, pasal 50 huruf D. Pasal 78 ayat 3 dengan ancama penjara 15 tahun, dan denda maksimal 5 miliar.
Β
UU 18/2004, tentang Perkebunan, pasal 8 ayat 1, bila dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara, paling lama 10 tahun. Denda paling banyak Rp 10 miliar.
UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 108, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun denda, minimal Rp 3 miliar, maksimal Rp 10 miliar.
(edo/dra)











































