Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro mengatakan, PAP adalah kegiatan membekali Calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri untuk bekerja. Sejauh mana kualitas pembekalan itu bisa mengurangi risiko TKI di luar negeri, instruktur dan materi PAP sangat menentukan.
"Untuk itu, BNP2TKI terus meningkatkan kompetensi Instruktur PAP, mengupgrade materinya, agar para calon TKI ketika berangkat ke negara penempatan benar-benar sudah siap," kata Agusdin, di Jakarta, Kamis (10/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, menjadikan Instruktur PAP memegang peranan penting dalam penyampaian materi.
"Jika instruktur tidak mempunyai kapasitas terhadap tugasnya maka akan merugikan Calon TKI," tukasnya.
Agusdin menjelaskan, materi PAP meliputi peraturan per-undang undangan negara tujuan penempatan, adat istiadat, bahaya penyakit menular, Perjanjian Kerja, pengiriman keuangan. Seluruh materi itu harus dipahami oleh Calon TKI sebelum bekerja di luar negeri.
"Setelah Bimtek diharapkan nantinya peserta akan menjadi Instruktur yang menguasai bidang ajar dan menguasai metodologi ajar dan yang terpenting harus memiliki integritas," jelasnya.
Agusdin menambahkan untuk mencapai optimalisasi Bimtek, kelasnya dibagi per kawasan negara penempatan dan per jabatan TKI. Dengan demikian, setiap Instruktur PAP diharapkan mempunyai kompetensi sesuai bidang yang diajarkan.
"Oleh karena itu Instruktur perlu disertifikasi kompetensinya dan dilakukan evaluasi setiap dua tahun sekali," ujarnya.
Agusdin juga mengharapkan kepada setiap Instruktur mampu proaktif dan peka terhadap kondisi TKI pada saat mengikuti PAP. Dengan begitu, diharapkan setelah selesai PAP Calon TKI paham terhadap peraturan atau hukum di negara yang akan dia tuju, paham terhadap Perjanjian Kerja yang harus dia tanda tangani. (van/tor)










































