"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ujar hakim Suko Triono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jumat (11/9/2015).
Kasus penetapan tersangka ini bermula pada 20 Januari 2014, saat itu Saurip Kadi bersama warga membuka gembok gardu listrik di apartemen di Cempaka Mas. Tindakan Saurip Kaudi itu dilaporkan oleh pengelola apartemen ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menganggap dirinya tidak melakukan perusakan karena warga tidak merusak gembok melainkan ingin melakukan perbaikan karena listrik mereka mati.
Upaya Saurip Kadi dan Charly pun membuahkan hasil karena PN Jakpus mengabulkan permohonan mereka berdua. Kuasa hukum Saurip, Boyamin Saiman mengaku puas dengan putusan hakim.
"Putusan ini berarti penegak hukum jangan main asal menetapkan tersangka. Haruslah sesuai barang bukti," ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum Polres Jakpus yang diwakili tim hukum Polda Metro Jaya belum bersedia berkomentar. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini