"Ancaman hukumannya kalau seperti ini, hukuman mati dan bisa mengarah ke (Pasal KUHP) 340 kalau pembunuhan berencana, itu hukuman mati," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Tidak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melihat korban gampang untuk diambil barang-barangnya, sehingga tersangka berencana mengambil kesempatan itu untuk merusak kunci, sehingga akhirnya korban meminta bantuan kepada tersangka untuk membuka pintu," kata Sambo.
Sambo menambahkan, tersangka sengaja mengganjal lubang pintu apartemen korban agar bisa masuk dan mencuri barang-barang korban.
"Modus untuk bisa masuk itu dia merusak pintu dengan memasukkan kertas atau kain ke lubang kunci apartemen korban, kemudian korban minta tolong ke tersangka. Pada kesempatan baik dan lengah, tersangka mmelakukan niatnya ambil barang dan membunuh korban," jelasnya.
Pria beranak satu itu juga diduga sudah mengincar korban sejak awal. Tersangka menilai korban yang tinggal sendirian di apartemen ini memiliki banyak uang, apalagi korban warga negara asing.
"Karena sudah diamati korban sendirian, sehingga mudah dilakukan pencurian. Tersangka sudah me-maping korban," tutupnya.
Tersangka dibekuk tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Eko Hadi Santoso dan Polres Jaksel, di atas bus Rajabasa Utama di Pringsewu, Lampung, dalam perjalanan menuju kembali ke Jakarta. (mei/mok)











































