"Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh menunda pemberangkatan satu jemaah calon haji pada Rabu (9/9) yang sekaligus ketua kloter 1 embarkasi Banda Aceh atas nama Muhammad Iqbal Abdul Jalil," kata Kasubdit Fasilitas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Elida Sihombing di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
Muhammad Iqbal harus menunda keberangkatannya karena ada perbedaan foto paspor yang dimilikinya dengan visa haji yang dikeluarkan Kedutaan Besar Arab Saudi. Muhammad diminta untuk melakukan perbaikan visa atau meminta rekomendasi dari Kedutaan Besar Arab Saudi. Hal tersebut guna mengantisipasi agar Muhammad tak bermasalah ketika sampai di Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elida menjelaskan, kewenangan untuk pengurusan visa ada di tangan Kemenag. Ditjen Imigrasi hanya sampai pada penerbitan paspor saja. (kha/mok)











































