"Biasanya 80 persen untuk driver, dan 20 persen untuk Uber," kata Jubir Uber Kawasan ASEAN dan India, Karun Arya, saat ditemui detikcom di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
Karun menjadi Juru Bicara Uber untuk 8 negara di kawasan ASEAN dan India. Dari semua negara tersebut, hanya di Indonesia di mana seluruh komisi diberikan kepada pengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karun menjelaskan, Uber berniat membuka lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia. Di tengah situasi ekonomi yang tidak terlalu baik, Uber ingin hadir untuk bisa berkontribusi membawa perubahan ke arah lebih baik.
"Kita ingin membuka lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia, kita ingin menciptakan transportasi yang lebih aman untuk warga Indonesia, dan kita ingin memberikan perubahan ekonomi yang signifikan di dalam pasar ini," terangnya.
Sebelumnya menurut Dishub DKI dan Kepolisian, taksi Uber dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, karena kendaraannya tidak sesuai peruntukan. Dalam UU tersebut, diatur angkutan penumpang harus memiliki izin dari Dishub, di antaranya harus menggunakan pelat kuning. (rna/dra)











































