Walau Uber Diuber-uber, Pendaftar Uber Capai 1.000 Orang Tiap Minggu

Walau Uber Diuber-uber, Pendaftar Uber Capai 1.000 Orang Tiap Minggu

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 11 Sep 2015 16:42 WIB
Walau Uber Diuber-uber, Pendaftar Uber Capai 1.000 Orang Tiap Minggu
Foto: Rina Atriana
Jakarta - Uber dilarang beroperasi di Ibu Kota karena dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan tidak membayar pajak. Meski begitu, driver pendaftar tetap bisa mencapai 1.000 orang setiap minggunya.

Hal tersebut disampaikan Jubir Uber Kawasan ASEAN dan India, Karun Arya, saat ditemui detikcom di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015). Menurut Karun, permasalahan dengan pemerintah tak berpengaruh banyak terhadap minat warga untuk mendaftar sebagai pengemudi Uber.

"Tidak berpengaruh. Ratusan, bahkan bisa ribuan dalam seminggu kita mendapat driver baru. Itu untuk di Indonesia, terutama di Jakarta. Responnya sangat luar biasa," kata Karun dalam bahasa Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karun menjelaskan, Uber selama ini telah berhasil menawarkan transportasi yang aman kepada pengguna dan penghasilan tambahan kepada para pemilik mobil. Uber juga melihat tidak ada yang salah dengan kehadiran mereka sebagai perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

"Untuk driver, kami memberi mereka banyak pilihan untuk mendapat uang dan kehidupan yang lebih baik. Dan sangat fleksibel di mana mereka adalah bos untuk diri mereka sendiri. Mereka bisa online, kemudian tidur dulu beberapa jam kemudian online lagi kapan pun dia mau," jelas Karun.

"Saya tanya kepada Anda, regulasi mana yang dilanggar. Bagaimana? Uber adalah perusahaan teknologi. Bagaimana bisa perusahaan teknologi, melanggar UU transportasi," tuturnya.

Sebelumnya menurut Dishub DKI dan Kepolisian, taksi Uber dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, karena kendaraannya tidak sesuai peruntukan. Dalam UU tersebut, diatur angkutan penumpang harus memiliki izin dari Dishub, di antaranya harus menggunakan pelat kuning. (dra/dra)


Berita Terkait