"Hukumannya tetap 4 tahun, tetapi di PT diperberat dengan hukuman pencabutan hak politik," ujar humas PT DKI M Hatta, saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2015).
Putusan itu diketok 16 Agustus 2015 dengan ketua majelis hakim tinggi Elang Prakoso. Ada pun pencabutan hak politik kepada Bonaran selama 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim PT DKI tetap menganggap Bonaran melanggar pasal 6 UU Tipikor tentang penyuapan.
"Dia terbukti menyuap terkait sengketa Pilkada," ucap Hatta.
Bonaran dinilai terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK. Atas kasus ini, Akil telah dihukum penjara seumur hidup dan harus hidup di LP hingga mati.
Dengan dikabulkannya pencabutan hak politik Bonaran Situmeang, maka ini merupakan pencabutan hak politik yang kesekian kalinya yang dijatuhkan pengadilan. Sebelumnya juga dijatuhkan kepada:
1. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, selain dihukum 18 tahun penjara, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
2. Mantan Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo, selain dihukum 18 tahun penjara, MA juga mencabut hak politik Djoko untuk dipilih dalam jabatan publik.
3. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, selain dihukum 14 tahun penjara, MA juga mencabut hak politik Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.
3. Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut, selain dihukum 7 tahun penjara, MA juga mencabut hak politik Ratu Atut. (rvk/asp)










































