Penyidikan pun terus berlanjut di bawah pengawasan Komjen Budi Waseso yang saat itu masih menjabat sebagai Kabareskrim. Bahkan saat itu jenderal yang karib disapa Buwas itu menyebut telah ada seorang tersangka yang telah ditetapkan.
"Iya, baru satu (tersangka yang ditetapkan)," kata Komjen Buwas di Bareskrim Polri, Kamis (3/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak, apa benar nama tersangkanya FN?" tanya awak media saat itu.
"Ya itu kamu lebih tahu," jawab Komjen Buwas.
Tak lama setelah itu tepatnya pada hari Senin (7/9), posisi Kabareskrim yang diemban selama 8 bulan oleh Komjen Buwas digantikan Komjen Anang Iskandar. Buwas pun menempati jabatan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dijabat Komjen Anang sebelumnya.
Komjen Anang saat itu menegaskan akan tetap melanjutkan kasus-kasus warisan Komjen Buwas asalkan penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Anang menyebut akan meneliti setiap kasus warisan tersebut.
Tiba-tiba pada Kamis (10/9) malam, Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan bertemu dengan Komjen Anang di Bareskrim Polri. Setelah keluar dari kantor Anang, Anton mengaku membicarakan mengenai beberapa kasus.
"Bicara beberapa kasus. Ini soal keterbukaan publik," sebut Anton kemarin malam.
Saat disinggung mengenai kasus mobile crane, Anton menyebut sejauh ini sudah ada 16 orang yang diperiksa serta satu orang calon tersangka. Mendengar hal itu, awak media kembali mencecar Anton yang menyebut calon tersangka lantaran saat Buwas menjadi Bareskrim sudah disebutkan bahwa sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"Sudah diambil kesaksian 16 orang, satu calon tersangka," kata Anton.
"Calon tersangka apa tersangka? FN?" cecar awak media.
"Calon karena bukti harus dilengkapi dulu. Pengadaan crane kurang sesuai. Mungkin saja (FN), saya minta maaf karena dulu dibilang tersangka. Bukti sudah lengkap tapi bila tidak ada keterkaitan antara bukti-bukti bagaimana. Tidak bisa dijadikan alat bukti," kata Anton mengklarifikasi.
"Ini bentuk kehati-hatian Bareskrim, jangan terlalu gampang. Ini menyangkut nasib dan status. Tapi yang dibilang pak Budi Waseso pasti akan dilalui," imbuh Anton.
Tentunya pernyataan Anton cukup mengagetkan karena saat ini Komjen Buwas tak lagi menjabat sebagai Kabareskrim dan tiba-tiba status tersangka yang disematkan kepada seseorang diralat. Tak hanya itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen (Purn) Victor Edison Simanjuntak yang sebelumnya menangani kasus itu telah pensiun.
Namun saat ditelusuri lebih jauh ternyata dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penuntut umum dalam kasus tersebut. Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Eddy Rakamto membenarkan hal tersebut.
"Sudah ada SPDP kasus mobile crane dan ada nama tersangkanya, satu orang. Sudah saya serahkan ke jaksanya," kata Eddy saat dihubungi, Jumat (11/9/2015).
Namun sayangnya Eddy tak menjelaskan lebih lanjut siapa nama tersangka yang tercantum dalam SPDP serta tanggal berapa SPDP itu diterima oleh pihak kejaksaan. (dha/dra)











































