Peran Indonesia tersebut, merupakan wujud amanat konstitusi UUD 1945 yang telah menjadi prinsip Indonesia. Menurut Seketaris II Perwakilan Tetap RI di New York Anindityo Adi Primasto, Indonesia sangat mendukung PBB untuk segera mengibarkan bendera Palestina.
"Sebagaimana yang sudah ditegaskan oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dubes Desra Percaya, Indonesia konsisten dalam memperjuangkan hak-hak bangsa dan rakyat Palestina," ujar Sekretaris II PTRI Anindityo Adi Primasto pada detikcom, Jumat (11/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen PBB, lanjut Anindityo, diberi waktu 20 hari untuk melaksanakan amanat resolusi. Amanat tersebut yaitu mengibarkan bendera non member observer state di kantor PBB dan di kantor PBB yang lain.
"Dalam hal ini yaitu bendera Palestina dan Tahta Suci Vatikan yang keduanya berstatus negara peninjau di PBB," ucapnya.
Dalam voting Sidang Majelis Umum PBB pada Kamis (10/9), sebanyak 119 negara dari total 193 negara anggota PBB menyetujui resolusi pengibaran bendera Palestina dan Vatikan di markas PBB. Palestina dan Vatikan sama-sama berstatus negara pengamat non-anggota. Delapan negara lainnya menolak resolusi itu, termasuk Israel, AS, Kanada dan Australia. Sedangkan 45 negara memutuskan abstain, termasuk Inggris, Jerman, Austria, Finlandia, Belanda. (yds/dra)











































