Fahri Hamzah: Yang Melaporkan Novanto ke MKD Baru Jadi Anggota DPR

Fahri Hamzah: Yang Melaporkan Novanto ke MKD Baru Jadi Anggota DPR

M Iqbal - detikNews
Jumat, 11 Sep 2015 13:36 WIB
Fahri Hamzah: Yang Melaporkan Novanto ke MKD Baru Jadi Anggota DPR
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Wakil ketua DPR Fahri Hamzah merasa tak ada yang salah dengan pertemuan Setya Novanto dan Fadli Zon dengan Donald Trump, hingga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika.

Fahri menyindir bahwa orang yang melaporkan dua rekannya ke MKD baru menjadi anggota DPR, lantaran menurutnya adalah hal biasa jika anggota DPR ke luar negeri lalu bertemu pengusaha.

"Coba tanya orang-orang yang mempersoalkan, kecuali dia baru jadi anggota DPR, dia belum tahu bahwa kalau kita ketemu luar negeri itu ya ketemu pengusaha," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri tak menyebut anggota DPR dimaksud, namun salah pelapor yang paling keras mengkritik Novanto dan Fadli hingga meminta turun dari kursi dewan adalah politisi PDIP Adian Napitupulu, yang baru jadi anggota dewan periode saat ini.

Fahri mengatakan, memang setiap kunjungan anggota DPR ke luar negeri hanya untuk satu dua agenda, maka sisanya dimanfaatkan untuk hal positif, salah satunya bertemu pengusaha seperti Donald Trump di Amerika.

"Orang sini tersinggung masa ketua DPR kita digituin (dipanggil dalam jumpa pers Trump -red), biasa di sana. Eh, temen kesini, itu biasa di sana," ujar politisi PKS itu.

"Jadi kita nih pakai kultur agak global sedikit dong, jangan tersinggung-tersinggung begitu. Jadi kita harus siap juga bergaul secara internasional. Orang Amerika itu kalau salaman begini-begini (peragakan salam erat sambil membungkuk), tapi bukan berarti itu tidak sopan," imbuhnya.

Fahri justru menilai tidak boleh anggota DPR saling melaporkan hanya karena persoalan opini publik, karena itu malah bisa jadi si pelapor yang kena sanksi etik di MKD.

"Tidak layak anggota DPR saling melaporkan, itu tidak bagus. Anggota DPR itu melaporkan kalau dia diserang misalnya anggota A menempeleng anggota B di kamar mandi, itu pernah ada kan. Itu boleh melaporkan," terang Fahri.

"Tapi opini publik tidak boleh (dilaporkan), bahkan itu bisa masuk pasal mau mempengaruhi MKD. Dan mempengaruhi MKD dalam kode etik dewan itu berat hukumannya, karena itu janganlah. Lihat ini positif," imbuhnya. (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads