"Dia sebagai terperiksa, walau bagaimanapun dia sebagai pimpinan harus bertanggungjawab terhadap kegiatan anggotanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto, saat dihubungi detikcom, Jumat (11/9/2015).
Ada tujuh anggota polisi lainnya yang juga berstatus terperiksa. Beberapa diantaranya berpangkat perwira pertama (Pama) dan menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Reskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Polda Bali masih menunggu hasil persidangangan etik dan disiplin yang akan akan digelar dalam waktu dekat.
"Nanti kita lihat hasil persidangan etiknya," ujar Hery. (ahy/ndr)