Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin mengatakan, Satgas yang diberi nama Satgas 'Penguber Uber' ini akan diluncurkan, Sabtu (12/9/2015) besok.
"Besok pagi akan kita launching Satgas ini," kata Risyapudin kepada detikcom, Jumat (11/9/2015).
Satgas ini juga akan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya penertiban tersebut. Satgas nantinya akan melakukan sweeping dan penangkapan terhadap taksi Uber yang kedapatan masih beroperasi.
Sebelumnya, tim gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI telah merazia 30 unit mobil pelat hitam yang menggunakan aplikasi Uber, dan menarik penumpang.
Taksi Uber dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, karena kendaraannya tidak sesuai peruntukan. Dalam UU tersebut, diatur angkutan penumpang harus memiliki izin dari Dishub, di antaranya harus menggunakan pelat kuning.
(mei/fdn)











































