Kejagung Tak Hadir, Praperadilan Kasus Cessie BPPN Ditunda

Kejagung Tak Hadir, Praperadilan Kasus Cessie BPPN Ditunda

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 11 Sep 2015 12:00 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda. Hal itu lantaran pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon tidak hadir.

"Sampai sekarang, Kejaksaan Agung belum hadir. Maka kita akan panggil lagi hari Jumat (minggu) depan, tanggal 18 September 2015," ucap hakim tunggal Ahmad Rifai di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).

Ditemui usai sidang, pengacara PT VSI, Peter Kurniawan menyebut permohonan yang diajukannya mengenai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh jaksa beberapa waktu lalu. Peter mempertanyakan pula alasan pihak kejaksaan yang absen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentang kesalahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor klien kami. Nah itu juga kita mempertanyakan kenapa tidak hadir," kata Peter.

Permohonan praperadilan tersebut merupakan upaya hukum dari PT VSI yang tidak terima kantornya digeledah jaksa pada tanggal 12 Agustus 2015. Perusahaan sekuritas itu menduga jaksa salah alamat dengan menggeledah kantor PT VSI yang berada di Panin Tower lantai 8, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.

Mereka menyebut jaksa membawa surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang di Jalan Sudirman, Jakarta.

Namun, jaksa berkeyakinan kedua perusahaan tersebut saling terafiliasi sehingga penggeledahan dilakukan. Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa pihaknya membawa surat perintah dan surat penggeledahan yang lengkap.

Kasus ini bermula ketika pihak Kejagung menduga PT VSI membeli cessie milik PT Adistra Utama dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Cessie sendiri dapat diartikan sebagai pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh kepada pihak ketika yang biasanya berupa piutang atas nama.

Belakangan, cessie tersebut dilelang karena tak mampu membayar ke bank pelat merah senilai Rp 469 miliar. Sejurus kemudian cessie itu diduga dibeli PT VSI dengan harga Rp 26 miliar.

Kemudian jaksa menyebut ketika PT Adistra hendak menebus cessie itu ditolak dan dipatok harga Rp 2,1 triliun oleh PT VSI. PT Adistra pun melaporkan dugaan permainan antara perusahaan itu dengan BPPN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian diambil alih oleh Kejagung. (dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads