Wakil ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau PDIP agar segera memproses pergantian kedua kadernya itu, sehingga anggota baru yang menggantikan bisa bisa segera dilantik sebagai anggota DPR.
"Saya imbau agar proses pergantian dipercepat atau diperjelas statusnya, kalau tidak mundur ya tidak boleh rangkap jabatan," kata Fahri Hamzah di gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan hanya etika, tapi hukum. Bermacam-macam implikasinya, termasuk dobel budgeting dan sebagainya. Jadi saya imbau tentunya karena itu otoritas di mereka masing-masing," ujar politisi PKS itu.
Lalu di mana terhambatnya proses pergantian dua politisi PDIP itu? Fahri mengaku belum mengetahui, karena proses PAW itu cukup panjang. Mulai dari anggota mengajukan pengunduran diri ke DPP ditandai surat yang juga ditujukan ke KPU, lalu KPU meneruskan surat ke Setneg agar diterbitkan SK Presiden tentang pemberhentian keduanya.
"Saya kira itu proses lama yang belum dilakukan (pelantikan anggota barunya), kita tunggu saja," ucap politisi asal NTB itu.
Sekjen DPR Winantuningtyastiti sudah memastikan bahwa Puan dan Tjahjo tak lagi menerima hak keuangan dari DPR sejak dilantik jadi menteri Oktober 2014 lalu. (bal/tor)










































