"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa I Ade Swara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan terdakwa II Nurlatifah dengan pidana penjara selama 6 tahun," putus PT Bandung sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/9/2015).
Menurut majelis, bahwa penerimaan uang sebesar USD 424 ribu atau setara dengan Rp 5 miliar yang diterima oleh pasutri itu dari Aking Saputra adalah atas permintaan pasutri tersebut. Jika tidak memenuhi permintaan itu maka Ade Swara selaku bupati tidak mengeluarkan perizinan investasi Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Aking awalnya mendiamkan tetapi ditunggu selama 1 tahun tidak kunjung keluar izin sehingga Aking merasa tertekan secara psykis oleh karena biaya-biaya berjalan terus dan kerugian semakin besar akhirnya Aking Saputra menyanggupi permintaan Ade. Pemerasan itu diketahui KPK dan dibekuklah mereka saat terjadi serah terima uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis 7 tahun penjara ini setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. (asp/try)











































