Padahal Warsito yang direncanakan menjadi pendamping Syamsul Arifin sudah mendapatkan rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Apa boleh buat, rekomendasi Partai Golkar kubu Ical adalah syarat yang harus dipenuhi. Bila itu tak didapat, Warsito pun tak bisa menjadi bakal calon wali kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warsito memang harus mendapatkan rekomendasi dari dua kubu di Partai Golongan Karya, yakni pihak Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 tahun 2015.
Menurut PKPU tersebut, bila partai tengah bersengketa maka calon yang diusung dalam pilkada harus mendapatkan rekomendasi secara bersama-sama. dari pihak-pihak yang bersengketa tersebut.
"bahwa demi kepentingan bangsa dan negara dalam rangka konsolidasi demokrasi, pada pertemuan konsultasi Pemerintah, Partai Politik, dan Penyelenggara Pemilu tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 pada tanggal 13 Juli 2015, telah disepakati pokok-pokok kesepahaman berkaitan dengan persoalan yang dihadapi oleh adanya sengketa Partai Politik, khususnya Partai Golkar dan PPP, maka disepakati untuk mencari terobosan hukum yang di satu pihak tetap berpijak pada aspek legalitas konstitusional,namun di sisi lain terus mengupayakan kepentingan bangsa dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, dan disepakati bahwa masing-masing partai tersebut akan mencalonkan Pasangan Calon yang sama," demikian bunyi bagian pertimbangan huruf d PKPU nomor 12 tahun 2015 yang dikutip detikcom, Jumat (11/9/2015).
PKPU itu terbit untuk mengakomodasi partai yang mengalami sengketa kepengurusan menjelang pilkada serentak Desember 2015 nanti. Seperti diketahui saat ini ada dua partai yang tengah mengalami dualisme kepemimpinan.
Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie ( Ical) dengan Agung Laksono, dan Partai Persatuan Pembangunan antara Romahurmuziy (Romi) dengan Djan Faridz.
Perpanjangan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya ditutup pada pukul 16.00 WIB kemarin. Selain Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, pasangan Rasiyo-Lucy yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional mendaftarkan diri.
Kini KPU Kota Surabaya tengah memverifikasi berkas persyaratan yang dilampirkan oleh Rasiyo-Lucy. Bila Rasiyo-Lucy lolos verifikasi, maka hanya mereka yang akan bertanding melawan Risma-Whisnu.
Adapun pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada serentak selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pilkada serentak kembali akan digelar pada Juni 2018 di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Nah, pilkada serentak secara nasional akan digelar pada tahun 2027 di 541 daerah.
(erd/try)











































