Tak Ada Tanda Tangan Ical, Niat Warsito Jadi Lawan Risma pun Gagal

Tak Ada Tanda Tangan Ical, Niat Warsito Jadi Lawan Risma pun Gagal

Zainal Effendi - detikNews
Jumat, 11 Sep 2015 11:31 WIB
Tak Ada Tanda Tangan Ical, Niat Warsito Jadi Lawan Risma pun Gagal
Foto: Zainal Effendi
Jakarta - Pupus sudah harapan Warsito menjadi bakal calon wali kota Surabaya 2015-2020. Hanya satu penyebabnya yakni; tak ada surat rekomendasi dari Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie (Ical).

Padahal Warsito yang direncanakan menjadi pendamping Syamsul Arifin sudah mendapatkan rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Apa boleh buat, rekomendasi Partai Golkar kubu Ical adalah syarat yang harus dipenuhi. Bila itu tak didapat, Warsito pun tak bisa menjadi bakal calon wali kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wurung. Piye maneh, wong syarat'e kurang. (Batal. Bagaimana lagi, syaratnya kurang)," kata Warsito dalam pesan singkat diterima detikcom, Kamis (10/9/2015) kemarin.

Warsito memang harus mendapatkan rekomendasi dari dua kubu di Partai Golongan Karya, yakni pihak Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) nomor 12 tahun 2015.

Menurut PKPU tersebut, bila partai tengah bersengketa maka calon yang diusung dalam pilkada harus mendapatkan rekomendasi secara bersama-sama. dari pihak-pihak yang bersengketa tersebut.

"bahwa   demi   kepentingan   bangsa   dan   negara   dalam rangka     konsolidasi     demokrasi,     pada     pertemuan konsultasi  Pemerintah,  Partai  Politik,  dan  Penyelenggara Pemilu  tentang  pelaksanaan  Pemilihan  Kepala  Daerah Serentak  Tahun  2015  pada  tanggal  13  Juli  2015,  telah disepakati  pokok-pokok  kesepahaman  berkaitan  dengan persoalan  yang  dihadapi  oleh  adanya  sengketa  Partai Politik,   khususnya Partai Golkar dan PPP, maka disepakati untuk mencari terobosan hukum yang di satu pihak  tetap  berpijak pada  aspek  legalitas  konstitusional,namun  di  sisi  lain  terus  mengupayakan  kepentingan bangsa  dengan  mempertimbangkan  asas  kemanfaatan, dan   disepakati   bahwa   masing-masing   partai   tersebut akan mencalonkan Pasangan Calon yang sama," demikian bunyi bagian pertimbangan huruf d PKPU nomor 12 tahun 2015 yang dikutip detikcom, Jumat (11/9/2015).

PKPU itu terbit untuk mengakomodasi partai yang mengalami sengketa kepengurusan menjelang pilkada serentak Desember 2015 nanti. Seperti diketahui saat ini ada dua partai yang tengah mengalami dualisme kepemimpinan.

Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie ( Ical) dengan Agung Laksono, dan Partai Persatuan Pembangunan antara Romahurmuziy (Romi) dengan Djan Faridz.

Perpanjangan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya ditutup pada pukul 16.00 WIB kemarin. Selain Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, pasangan Rasiyo-Lucy yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional mendaftarkan diri.

Kini KPU Kota Surabaya tengah memverifikasi berkas persyaratan yang dilampirkan oleh Rasiyo-Lucy. Bila Rasiyo-Lucy lolos verifikasi, maka hanya mereka yang akan bertanding melawan Risma-Whisnu.   

Adapun pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada serentak selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pilkada serentak kembali akan digelar pada Juni 2018 di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Nah, pilkada serentak secara nasional akan digelar pada tahun 2027 di 541 daerah.

(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads