Berdasarkan info perkara yang dilansir website MA, Jumat (11/9/2015), PK mantan Puteri Indonesia ini diadili oleh majelis ketua hakim agung Syarifuddin. Duduk sebagai anggota yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tipikor pada tingkat kasasi, Syamsul Rakan Chaniago.
Syarifuddin juga merupakan Ketua Muda MA bidang Pengawasan yang juga mantan Kepala Badan Pengawasan MA. Di meja hijau, nama Syarifuddin tidak terlalu terdengar karena lebih lama sebagai birokrat dalam mengawasi hakim.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angelina Sondakh sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2012. Tapi di tangan hakim agung Artidjo Alkotsar dkk, vonis Angie dinaikkan menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, seluruh kekayaan Angie juga dirampas negara.
Bagaimana nasib Angie kali ini? (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini