MA Kembali Undi Nasib Angelina Sondakh

MA Kembali Undi Nasib Angelina Sondakh

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Sep 2015 10:31 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Terpidana korupsi Angelina Sondakh yang dihukum 12 tahun penjara mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Nasib Angie kembali diundi oleh MA, apakah hukumannya berkurang atau tetap.

Berdasarkan info perkara yang dilansir website MA, Jumat (11/9/2015), PK mantan Puteri Indonesia ini diadili oleh majelis ketua hakim agung Syarifuddin. Duduk sebagai anggota yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tipikor pada tingkat kasasi, Syamsul Rakan Chaniago.

Syarifuddin juga merupakan Ketua Muda MA bidang Pengawasan yang juga mantan Kepala Badan Pengawasan MA. Di meja hijau, nama Syarifuddin tidak terlalu terdengar karena lebih lama sebagai birokrat dalam mengawasi hakim.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Andi Samsan adalah hakim karier yang telah malang melingtang di dunia peradilan. Adapun Syamsul merupakan mantan pengacara yang menjadi hakim ad hoc sejak 2010 lalu.

Angelina Sondakh sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2012. Tapi di tangan hakim agung Artidjo Alkotsar dkk, vonis Angie dinaikkan menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, seluruh kekayaan Angie juga dirampas negara.

Bagaimana nasib Angie kali ini? (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads