Senyum Suud di MK, Si Eksekutor Pembunuh Bos Asaba

Senyum Suud di MK, Si Eksekutor Pembunuh Bos Asaba

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Sep 2015 09:32 WIB
Senyum Suud di MK, Si Eksekutor Pembunuh Bos Asaba
Suud Rusli di MK (dok.mk)
Jakarta - Setelah bertahun-tahun tidak muncul di publik, Suud Rusli kini muncul di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/9) lalu. Suud merupakan terpidana mati karena membunuh Β Bos Asaba, Budyharto Angsono atas suruhan Gunawan Santoso.

Dalam foto yang diunggah website MK, Jumat (11/9/2015), Suud tampak tersenyum dengan mengacungkan jempol. Badannya yang kini gempal dibalut kemeja lengan panjang warna biru muda. Nama Suud semakin dikenal karena berhasil kabur dari penjara militer beberapa kali dan kini ia menghuni LP sipil di Surabaya.

"Kalau dia mau kabur tinggal kabur saja, apalagi di lapas sipil. Di Lapas militer saja dia bisa kabur apalagi lapas sipil," kata pengacara Suud, Kurniawan Hadi Nugroho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenakan dasi warna biru tua, tidak ada yang menyangka jika ia Suud. Banyak pengunjung yang kaget dengan penampilan Suud yang kini rapi dan sopan. Tidak tampak hawa seorang terpidana yang tengah menanti eksekusi mati.

"Dulu dia itu di tahanan militer tidak manusiawi. Dia makan sambil diborgol dan dirantai. Makanya dia kabur. Begitu dipindah ke Surabaya dia sudah diperlakukan baik sehingga tidak ada niatan untuk kabur," ujar Kurniawan memberikan alasan kliennya beberapa kali kabur dari penjara militer.

Kali ini Suud mendatangi MK guna menggugat UU Grasi. Ia keberatan dengan UU Grasi karena hanya membatasi masa permohonan grasi maksimal 1 tahun sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap. Suud menggugat pasal 7 ayat 2 UU No 22/2002 tentang Grasi. Dalam pasal itu, diatur tentang syarat pengajuan grasi. Suud meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal tentang pengajuan grasi dihapus.Β 

Siapakah sebenarnya Suud? Ia merupakan prajurit terlatih yang dididik oleh TNI AL menjadi prajurit sejati. Sayang, ia terperosok ke dalam permasalahan pelik saat ia menjadi ajudan Gunawan Santoso yang kabur dari LP Kuningan, pada 2003.

Selepas kabur, Gunawan meminta Suud dan Ahmad Syam membunuh mertuanya, Angsono. Suud dan Syam menerima order itu dan menembak mati Angsono di Pluit, Jakarta Utara, pada 19 Juli 2003.Β 

Dalam eksekusi ini, Angsono ternyata juga dikawal oleh seorang ajudan dari Sat 81 Gultor Kopassus TNI AD, Edy Siyep. Terjadi duel dan Edy tumbang diterpa timah panas.

Setelah pembunuhan ini, aparat TNI susah payah menangkap mereka. Syam ditembak mati karena melakukan perlawanan. Adapun Suud dan Gunawan berkali-kali kabur saat di tahanan. Keduanya lalu dihukum mati dan kini menghuni penjara, Suud di Surabaya dan Gunawan di Nusakambangan. (asp/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads