"Pembacaan tuntutan rencananya kemarin, tapi ditunda karena jaksa belum siap," kata humas Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Afit Rufiadi saat dihubungi detikcom, Jumat (11/9/2015).
Kedurhakaan Subhan, anak pertama dari empat bersaudara itu adalah hendak mengagunkan alias menjaminkan sertifikat rumah yang mereka tempati di Desa Rejosari, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen untuk meminjam uang di bank. Padahal, tanah dan rumah tersebut rencananya menjadi bagian waris anak paling terakhir. Subhan sudah mendapat jatah warisan yang telah ia agunkan terlebih dahulu ke bank untuk usaha peternakan ayam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Siti bisa menahan amarah dan bersabar dengan ulah anak pertamanya itu. Tapi kesabaran seorang ibu akhirnya habis ia menerima SMS dari Subhan yang mencacinya.
Merasa nyawanya terancam, Siti akhirnya menempuh jalan hukum. Saat Subhan mengambil tulang-tulang sapi dan kerbau seberat 626 kg yang berada di depan rumah dan dimasukkan ke dalam truk pada 16 Mei 2015 dini hari, Siti langsung melapor ke Polsek Ambal. Tulang sapi dan kerbau itu akan dijual ke peternakan sebagai pakan ternak dengan harga kurang lebih Rp 1,2 juta.
Polisi lalu menggelandang Subhan dengan tuduhan pencurian dalam keluarga dan menjebloskan ke penjara. Waktu 90 hari untuk Siti guna mencabut aduan habis hingga Subhan tetap harus diadili atas perbuatannya. (asp/fdn)










































