"Keluar dari pedoman akan ada masalah. Harus belajar dari pengalaman (jangan jadi masalah hukum-red)," tuturnya di Makkah saat meninjau layanan haji, Kamis (10/9/2015).
Direktur Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis di tempat yang sama mengatakan pihak yang melakukan pengawasan tidak harus memperhatikan kuantitas belaka. Paling terutama adalah efektivitas dalam melakukan pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhajirin menjelaskan pengawasan pelaksanaan haji dilakukan oleh 2 pihak, internal dan eksternal. Pihak eksternal seperti DPR, BPK, dan DPD, sedangkan pihak internal seperti Itjen, Kemenkes.
Kuota petugas pengawasan adalah 150 orang yang harus dishare ke internal dan eksternal. Pembagiannya dilakukan secara proporsional.
"Bisa 50-50. Bisa juga 60-40," ujarnya.
Anggota DPR yang berangkat harus punya fungsi pengawasan. Menurut Muhajirin, anggota DPR yang tidak ada kaitannya fungsi pengawasan haji tidak bisa berangkat haji. (gah/ega)










































