WN Belanda ini Divonis Mati Setelah Selundupkan Narkoba Senilai Rp 17,2 M

WN Belanda ini Divonis Mati Setelah Selundupkan Narkoba Senilai Rp 17,2 M

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 10 Sep 2015 23:10 WIB
WN Belanda ini Divonis Mati Setelah Selundupkan Narkoba Senilai Rp 17,2 M
Tokman didampingi penerjemah/Foto: Imam W/detikcom
Surabaya - Dua gembong narkoba jaringan internasional divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satunya adalah warga negara Belanda.

Dua terdakwa yang divonis mati itu adalah Ali Tokman (54), WN Belanda kelahiran Turki dan Fredy Tedjo Abadi (40), warga Darmo Satelit, Surabaya.

Vonis mati dibacakan majelis hakim yang diketuai Musa Arief di dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika 2. Musa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelundupkan 6,1 kg serbuk dasar narkoba senilai Rp 17,2 miliar dari Belanda ke Surabaya melalui Bandara Internasional Juanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Musa dalam putusannya, Kamis (10/9/2015).

Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Vonis diberikan berdasarkan fakta dan bukti di dalam persidangan. Terdakwa Tokman tidak bisa membuktikan alibi penyelundupan sementara terdakwa Fredy dianggap melakukan permufakatan jahat dengan terdakwa Tokman.

"Tidak ada alasan pemaaf yang bisa meringankan hukuman terdakwa," lanjut Musa.

Vonis tersebut dengan cepat langsung ditanggapi kedua terdakwa dengan upaya banding. Karena terdakwa banding, maka jaksa juga menyatakan banding.

"Kami juga banding yang mulia," ujar jaksa Mujiarto.

Putusan berbeda diketok hakim terhadap dua jaringan Tokman dan Fredy. Keuda terdakwa ini bertugas mengantarkan uang.  Pada persidangan yang terpisah, terdakwa Rendy dan Alfon dijatuhi vonis yang lebih ringan yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan penjara untuk Rendy. Sementara Alfon divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan penjara.

Kasus ini terjadi pada Jumat (12/12/2014). Saat itu Tokman tiba di Bandara Internasional Juanda menggunakan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan Sq 930. Tokman datang membawa tas berisi Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA), yakni serbuk bahan dasar narkoba.

Pemesan serbuk itu adalah Fredy. Penyelundupan itu gagal setelah petugas keamanan menangkapnya setelah melihat gerak-geriknya yang mencurigakan. Saat tas itu diperiksa, serbuk berwarna coklat tersebut disembunyikan di dengan mengemasnya ke dalam clumping cat litter (pasir buatan untuk pembuangan kotoran kucing). (iwd/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini