"Dia kepada korban selalu bilang kalau dirinya punya keris, kalau sampai lapor ke orang lain nanti disantet," kata Ketua RT setempat Bahrudin Alwi di rumahnya kepada detikcom, Kamis (10/9/2015). Bahrudin tinggal di lokasi Iwan berada.
Keris tersebut sempat dicari-cari oleh Bahrudin namun hasilnya nihil. "Sampai sekarang saya telusuri ternyata itu kerisnya tidak ada, ya bisa saja itu kayu kecil dibungkus kain lalu dipakai untuk menakut-nakuti korban," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban diiming-imingi uang Rp 5 ribu oleh pelaku agar mau melampiaskan hasrat seksualnya," kata Ari.
Tersangka selanjutnya ditangkap pada tanggal 2 September 2015 di kawasan Kelapa Gading. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa baju yang dikenakan saat melakukan pencabulan. Sementara tersangka dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(slh/imk)











































